Soal Kampanye pada Pilkada Kotak Kosong, Begini Penjelasan KPU RI

ilustrasi Pilkada Kotak Kosong. (dok. istimewa)

ilustrasi Pilkada Kotak Kosong. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

“Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada non-satu pasangan calon,” kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye pada masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

“Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda. Kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi berkenaan dengan pilkada, kami harus proporsional,” ujarnya.

KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

“Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing,” ungkap Idham.

Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

“Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang,” kata dia.

Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

“Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini,” pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

– Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

– Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

– Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

– Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

– Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

– Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

– Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

– Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

– Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

– Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

– Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version