Akibat Langgar Marka Jalan di Padang, Dua Karung Ganja Ditemukan di Kontrakan

Satu Pengedar Ditangkap, Dua Buron

Polresta Padang mengamankan barang bukti ganja dari sebuah mobil yang melanggar marka jalan dan dari rumah kontrakan tersangka.

Padang, Radarsumbar.com – Dua personel Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta, Aipda Dedi Kurniawan dan Bripka Dede Khadafi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Narkoba milik tiga orang, berinisial F, R, I yang berada dalam satu unit mobil jenis Calya warna hitam Nomor Polisi BA 1020 FC, Rabu (10/2/2021).

Aksi kejahatan itu terungkap dengan diawali saat pengendara melanggar marka jalan di Simpang lampu merah Ujung Gurun, Padang Barat. Informasinya, mobil yang dibawa oleh tersangka awalnya berhenti di lampu merah Ujung Gurun dengan melanggar marka jalan, melihat pelanggaran tersebut salah seorang personel Satlantas Polresta Padang Bripka Dede Khadafi mendatanggi mobil.

“Namun saat diminta untuk menepi ke pinggir jalan, tiba-tiba mobil tersebut langsung tancap gas meninggalkan pos Lantas Simpang Ujung Gurun,” kata Kasat lantas Polresta Padang Kompol Sukur Hendri Saputra.

Melihat hal tersebut, katanya, Bripka Dede Khadafi langsung mengejar mobil tersebut yang lari ke arah simpang lampu merah BTN. Akhirnya pelarian mobil itu berhenti di kawasan Purus Kebun. Dua orang tersangka F, R berhasil melarikan diri dan satu orang perempuan I berhasil diamankan.

Sukur Hendri Saputra yang ikut melakukan penggelehan terhadap mobil, menemukan dua bungkus besar yang diduga berisikan ganja kering. “Iya, awalnya mobil yang dikendarai tersangka melanggar marka jalan, melihat anggota Satlantas yang mendekatinya, mobil tersebut langsung tancap gas ke arah jalan jenderal Sudirman,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas temuan itu petugas membawa mobil dan tersangka ke Mapolresta Padang dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari pengakuan tersngka I kepada petugas, tersangka I mengakui kalau masih ada menyimpan narkoba tersebut di salah satu rumah kontrakannya di kawasan Bandar Buat, Lubukkilangan, Kota Padang.

Dari informasi tersebut Kasat lantas dan anggotanya langsung menuju rumah kontrakan dikawasan Bandar Buat Padang, dari situ ditemukan dua karung narkoba jenis ganja yang dilakban dengan warna kuning.

“Dari rumah kontrakan itu, kami menemukan dua karung besar yang berisikan narkoba jenis ganja dalam bentuk paket besar yang dilakban warna kuning. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Padang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh unit Satnarkoba,” pungkasnya. (rdr00)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version