Ada Oknum Anggota DPR Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Inisialnya “MM”

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan"

ilustrasi asusila

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Oknum Anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini, Senin, 1 November 2021.

Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah kepada wartawan Jumat, pihak keluarga didampingi kuasa hukum rencananya akan melaporkan oknum anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan anak.

“Rencananya jam 10-11, saya akan buat laporan ini,” kata Iskandarsyah. Ia mengaku akan ikut mendampingi pelaporan ini karena yang pertama mengungkap peristiwa, sekaligus saksi mata tindak pencabulan dan ikut menyelamatkan si anak. Peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Iskandarsyah mengatakan rencana pelaporan ini sudah disetujui orang tua korban, mereka mendukung melaporkan kasus pencabulan anaknya ke MKD DPR dan Kepolisian. Ia berencana mendatangi MKD DPR bersama kuasa hukum korban, Gangan. “Saya sudah janji dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) hari Senin jam 10-11,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum melaporkan oknum anggota DPR RI yang diduga melakukan pencabulan anak ke Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Oktober 2021. Pelaporan kasus tersebut didampingi ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A. “Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengaku belum menerima informasi yang jelas tentang tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR RI.

Ia mempersilahkan pihak keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan MKD DPR RI. Selebihnya, kata dia, MKD tidak ingin berasumsi lebih jauh soal dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPR. “Kita harus menghormati asas equality before the law, siapa pun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut,” kata Habiburokhman. (viva.co.id)

Exit mobile version