PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Diketahui, korbannya adalah pelajar berusia 14 tahun, sedangkan tersangkanya berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Richo Fernanda mengatakan, tersangka sudah ditahan beberapa hari yang lalu untuk diproses dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, tersangka dan korban ini memang berpacaran. Hal ini terungkap dari cerita korban kepada orang tuanya.
“Keluarga akhirnya membuat laporan. Perbuatan pencabulan dilakukan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2021,” katanya, Minggu (27/6/2021).
Disebut Kasat, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di belakang bangunan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
“Saat penangkapan, tersangka ini dipancing terlebih dahulu sebelum diciduk petugas,” tutup Kasat. (*)
Komentar