Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi

Pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK, yaitu 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Ilustrasi seleksi PPPK bagi CASN. (dok. Humas PAN RB)

Ilustrasi seleksi PPPK bagi CASN. (dok. Humas PAN RB)

JAKARTA, RADARUMBAR.COM – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK, yaitu 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Periode I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Periode II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

“Calon pelamar seleksi dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id,yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mempelajari mekanisme seleksi berdasarkan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (1/10/2024).

Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Tahun Anggaran 2024, yaitu:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024,
  2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024,
  3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.

Menteri PANRB menegaskan bahwa besarnya formasi PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. “Seleksi PPPK 2024 fokus pada penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dialokasikan untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.

Pendaftaran Seleksi diumumkan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 diberikan kepada pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database BKN, non-ASN terdaftar di BKN, dan non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat tertinggi,” ungkap Anas.

Seleksi ini terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar jabatan. Tahap akhir adalah wawancara berbasis komputer, yang menilai integritas dan moralitas peserta.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal seleksi, pelamar dapat mengakses Surat Plt. Kepala BKN melalui tautan ini. (rdr/infopublik)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version