JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online seperti PUBG dan Free Fire yang disampaikan Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan.
Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kominfo akan memproses dan mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang diterima.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (26/6/2021).
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk di dalamnya situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021. Dengan regulasi yang berlaku, dia mengatakan Kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online.