JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online seperti PUBG dan Free Fire yang disampaikan Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan.
Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kominfo akan memproses dan mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang diterima.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (26/6/2021).
Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk di dalamnya situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021. Dengan regulasi yang berlaku, dia mengatakan Kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online.
Pertimbangannya, apabila konten itu menyayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dia menambahkan, pemblokiran ditetapkan selama permohonan dilakukan pihak yang berkepentingan lewat kanal pengaduan yang ditetapkan.
“Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Kominfo memiliki beberapa kanal untuk melakukan aduan. Misalnya situs www.aduankonten.id, melalui nomor WhatsApp 0811-9224-545, dan email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online. Dia mengatakan permainan itu memiliki dampak negatif pada anak. Beberapa game yang diminta diblokir seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino, serta game serupa yang ada di Smartphone dan komputer.
Sapuan mengatakan banyak keluhan masyarakat setempat mengenai game online, terutama bagi remaja yang masih dalam sekolah. Permintaan blokir juga telah disampaikan melalui surat permohonan kepada pihak Kementerian Kominfo. (*)