Terkait Kasus KONI Padang, Puluhan Orang dari Pengurus Cabor Diperiksa Kejari

ilustrasi korupsi

ilustrasi korupsi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 24 saksi dari pengurus cabang olahraga (Cabor) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada 31 pengurus cabang olahraga sebagai saksi, hingga saat ini yang telah memenuhi panggilan sebanyak 24 orang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Thery Gutama di Padang, Senin.

Dia mengatakan, puluhan pengurus cabang olahraga di bawah KONI Padang itu diperiksa oleh tim penyidik Kejari Padang secara maraton dan bergantian. Namun demikian, kejaksaan belum bisa merinci para saksi yang telah datang untuk memenuhi panggilan penyidik serta diperiksa sebagai saksi tersebut.

Sementara bagi pengurus Cabor yang telah menerima surat panggilan namun tidak datang, Kejari Padang akan kembali mengirim surat pemanggilan hingga maksimal tiga kali. “Batasnya tiga kali, jika tak kunjung datang maka bisa dilakukan upaya paksa seperti penahanan. Mengingat prosesnya sudah di tingkat penyidikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kejari Padang mengingatkan kepada para pihak yang dikirimi surat agar kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik. Pada bagian hingga saat ini Kejari Padang belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka sejak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Oktober 2021.

Thery beralasan bahwa pihaknya sampai saat ini masih mematangkan penyidikan lewat pengumpulan keterangan saksi, serta penyitaan-penyitaan barang bukti yang diperlukan. “Kami masih mengumpulkan alat bukti serta dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan kasus ini matang, jika telah terpenuhi maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan korupsi pada dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp2 miliar. Kerugian negara timbul setelah pihaknya menemukan adanya dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI. (ant)

Exit mobile version