Menurut Basuki, investor membutuhkan kepastian hukum atas status tanah di IKN untuk menjamin investasi mereka.
“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi,” katanya.
Selain hal itu, Basuki juga mempersiapkan embrio skema Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Karena nanti begitu perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN,” ujarnya.
Pemdasus akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam Negeri, kata Basuki menambahkan. (rdr/ant)