Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: 20detik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemilihan umum legislatif atau Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat tidak sah.

Pernyataan itu disampaikan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pileg DPD Sumbar yang dimohonkan Irman Gusman di MK pada Senin (3/6/2024).

“Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal. Kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal,” kata Maruarar di hadapan sidang yang dimpimpin langsung Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta, dikutip Radarsumbar.com dari laman Tempo.co, Rabu (5/6/2024).

Maruarar Siahaan beralasan KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia menuturkan KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Menurut dia, sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU. “Sehingga, Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar batal demi hukum,” tuturnya.

Sementara itu dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Menurutnya, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun tidak diamarkan, hal itu ada dalam pertimbangan MK.

Tidak hanya itu, Ketua Panel Hakim I ini juga menyinggung masalah sikap berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkrah bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” terang Suhartoyo.

Irman Gusman melalui koordinator tim kuasa hukumnya, R. Ahmad Waluya, mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.

”Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” ujarnya. (rdr)

Exit mobile version