PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap pria berinisial SO (50) karena diduga mencabuli anak kandungnya, sebut saja bernama Melati (13).
Pelaku yang sehari-hari pemulung ini, diciduk di rumahnya di Jalan Berok Nipah Nomor 13 RT 003 RW 002, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/11). Penangkapan pelaku usai adanya laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menceritakan, kejadian ini bermula dari kecurigaan kakak tiri korban yang melihat pelaku keluar dari dalam kamar korban. Waktu itu pelaku hanya menggunakan kain sarung. Kakak tiri korban yang curiga ayahnya dari dalam kamar adiknya, kemudian menemui adiknya di dalam kamar.
Di kamar itu, kakak korban mendapati sesuatu yang janggal di tubuh adiknya. Dimana, ia melihat ada cairan seperti sperma di pantat korban. Saat ditanyakan ke korban, korban awalnya mengaku tidak tahu. Setelah korban dibawa ke puskesmas oleh kakaknya tersebut, barulah korban mengaku jika dirinya dicabuli ayahnya.
“Korban mengaku sudah dicabuli sebanyak dua kali. Kakak korban kemudian melapor ke polisi,” jelas Rico kepada radarsumbar.com, Selasa (2/11).
Berdasar laporan itu, polisi kemudian melakukan visum terhadap korban. Dari visum diketahui ada unsur pelecehan seksual yang dialami korban. “Polisi kemudian menangkap pelaku saat bekerja di tempat barang-barang bekas di kawasan Berok Nipah,” jelasnya. (rdr 007)