“Setelah kotak infak terbuka, tersangka mengambil uang tunai yang ada didalam kotak infak tersebut,” katanya di Padang, Senin (28/6/2021).
Dia ditangkap dan ketahuan oleh garin masjid saat menghitung uang, kemudian langsung dilaporkan ke Polresta Padang. Mendapat laporan tersebut, pihaknya segera ke lokasi dan mengamankan tersangka.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 134 kunci palsu berbagai merek dan uang tunai ratusan ribu rupiah,” tutupnya. (*)
Laman 2 dari 2 Laman