“Sehingga kedudukan ketentuan pidana dalam Perpres 14/2021 adalah berdiri sendiri,” ungkapnya.
Tidak hanya itu persoalan lain yang ditentang yaitu masalah bentuk pemberian label wajib bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal kata Saka jelas vaksinasi merupakan bagian dari hak atas kesehatan yang dijamin oleh Konstitusi serta aturan penerjemahnya yaitu UU No. 36/2009, UU No. 4/1984, dan UU No. 11/2005.
“Justru sebaliknya, label wajib merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat. Dalam hal ini Pemohon tidak kontra dengan vaksinasi, hanya saja label wajib dan sanksi yang perlu diluruskan,” katanya.
Dilansir website mahkamahagung.go.id gugatan tersebut tercatat dengan no.register 48P/HUM/2021 dengan nama pemohon Abdul Hamim Jauzie. Presiden Jokowi sebagai pihak termohon. Gugatan masuk pada tanggal 29 oktober 2021 dan kini berstatus proses pemeriksaan oleh Tim C. (merdeka.com)