Beruang Madu Masuk Permukiman Warga di Agam, KSDA Pasang Kandang Jebak

Kandang jebak yang diberi umpan berupa buah nangka itu dipasang sampai beruang masuk perangkap untuk evakuasi karena daerah tersebut merupakan permukiman, jarak kawasan hutan cukup jauh dan sering muncul

Tim Pagari Baringin sedang memantau kandang jebak, Rabu (3/11). (Antarasumbar/Yusrizal)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seekor beruang madu (helarctos malayanus) juga dilaporkan warga masuk ke permukiman di Kampuang Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ketua Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Robi Arlin di Lubukbasung, Rabu, mengatakan beruang madu ini ditemukan warga saat memakan durian milik warga setempat pada Selasa (2/11). “Warga melihat beruang sedang memakan buah durian milik warga,” katanya.

Ia mengatakan, Tim Pagari Baringin sedang melakukan verifikasi laporan dan bakal melakukan cek lokasi. Lokasi munculnya beruang ini berjarak sekitar dua kilometer dengan beruang madu muncul ke pemukiman warga di Sungai Taleh, Nagari Baringin semenjak tiga bulan lalu.

Di Sungai Taleh, tambahnya, beruang tersebut sempat meresahkan warga sekitar karena sering ditemukan anak-anak saat pergi sekolah, merusak tanaman dan muncul di belakang rumah warga. “Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam telah memasang satu unit kandang jebak di Sungai Taleh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra menambahkan beruang madu yang muncul di Kampung Baringin itu diduga individu yang sama di Sungai Taleh. “Kita juga menerima laporan dari warga dan informasi sedang ditangani Tim Pagari Baringin,” katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Agam saat ini sedang fokus untuk menangani konflik di Sungai Taleh dengan memasang kandang jebak pada Selasa (2/11). Kandang jebak yang diberi umpan berupa buah nangka itu dipasang sampai beruang masuk perangkap untuk evakuasi karena daerah tersebut merupakan permukiman, jarak kawasan hutan cukup jauh dan sering muncul.

Apabila masuk kandang jebak, tambahnya satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam. Setelah itu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar kehabitatnya. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version