Kejari Pasaman Musnahkan 67 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

pemusnahan BB di pasaman

PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Rabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan bahwa barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat 7.838,54 gram, sabu-sabu seberat 28,24 gram, pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Oktober 2021,” katanya didampingi Kasi Barang Bukti Firdaus di Simpang Empat.

Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya. Saat pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan sabu dan pembakaran oleh Kajari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana.

Dia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Pasaman Barat. “Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” katanya. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version