Ory Sativa Syakban mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.
Disisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhok Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.
“Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU,” ucapnya. (rdr)