KPU Sumbar: Batas Akhir Irman Gusman Umumkan Status Eks Koruptor 21 Juni 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (tengah). (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa 21 Juni 2024 mendatang merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

“Selanjutnya kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Rabu (19/6/2024).

Ory Sativa Syakban mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.

Disisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhok Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.

“Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU,” ucapnya. (rdr)

Exit mobile version