PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Tipiter Satreskrim Polresta Padang menyita ribuan bungkus rokol ilegal merek Magnum dari dalam mobil di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Kamis (4/11/2021). Polisi juga ikut mengamankan sang sopir.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, pengungkapan peredaran rokok ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada mobil yang membawa rokok ilegal ke daerah Pesisir Selatan (Pessel). Beranjak dari informasi tersebut, polisi kemudian mencegat mobil tersebut di kawasan Bungus Teluk Kabung.
Dari Bungus, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat titik lokasi kemungkinan peredaran rokok ilegal ini di daerah Pessel dan perbatasan Bengkulu dengan Sumbar. “Ada tiga titik lokasi yang kita gerebek. Dari penggerebekan itu, kita menyita ribuan bungkus rokok ilegal,” ujarnya. (rdr-007)