“Ia mengaku dikeroyok saat meminta hutang, merasa tidak senang ia pulang dan kembali ke rumah korban bersama pamannya untuk menyelesaikan masalah,” kata Elvanaldi.
Aiptu Elvanaldi mengatakan, pelaku langsung menusuk perut korban dengan pisau kemudian langsung kabur melarikan diri. “Pelaku menusuk korban saat pamannya membuka pintu masuk dan berbicara dengan korban yang diketahui hanya bersama istrinya di rumah, permasalahannya murni dendam sakit hati karena dikeroyok, apalagi menurutnya saat itu ada anaknya yang masih kecil,” kata dia.
Elvanaldi menyebut, akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kepolisian Polres Bukittinggi sebelumnya berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (30/10).
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (16/10) yang membuat heboh masyarakat di Obay, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga setempat namun nyawanya tidak dapat tertolong. (ant)





















