Motif Pembunuhan di Obay Agam Terungkap, Ternyata karena Utang Rp100 Ribu

"Saya sakit hati, saya dikeroyok korban dan tiga orang temannya di hadapan anak saya yang baru berumur lima tahun ketika meminta utang ke salah seorang teman korban saat itu"

Pelaku pembunuhan "Kasus Obay" saat diperiksa. (Antarasumbar/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Obay, Jorong Ladang Laweh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat beberapa waktu lalu ternyata dilatarbelakangi masalah utang Rp100 ribu dan pengeroyokan yang dialami pelaku sebelum melakukan penusukan kepada korban DE (28).

“Saya sakit hati, saya dikeroyok korban dan tiga orang temannya di hadapan anak saya yang baru berumur lima tahun ketika meminta utang ke salah seorang teman korban saat itu,” kata pelaku BS (34) di Bukittinggi saat dimintai keterangan oleh polisi di Bukittinggi, Jumat.

Ia mengatakan menyesal dengan perbuatannya yang melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau panjang yang biasa dipakainya untuk bekerja sebagai pemburu ayam hutan. “Saya menyesal, saya meminta maaf, saya takut dan kabur mulai dari Lintau hingga ke Bengkulu, saya hilang akal saat melarikan diri,” kata BS meratapi kesalahannya.

Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bukittinggi, Aiptu Elvanaldi mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu bersama Tim Kerambit dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor, baju yang dipakai saat kejadian dan sebilah pisau.

“Ia mengaku dikeroyok saat meminta hutang, merasa tidak senang ia pulang dan kembali ke rumah korban bersama pamannya untuk menyelesaikan masalah,” kata Elvanaldi.

Aiptu Elvanaldi mengatakan, pelaku langsung menusuk perut korban dengan pisau kemudian langsung kabur melarikan diri. “Pelaku menusuk korban saat pamannya membuka pintu masuk dan berbicara dengan korban yang diketahui hanya bersama istrinya di rumah, permasalahannya murni dendam sakit hati karena dikeroyok, apalagi menurutnya saat itu ada anaknya yang masih kecil,” kata dia.

Elvanaldi menyebut, akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kepolisian Polres Bukittinggi sebelumnya berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (30/10).

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (16/10) yang membuat heboh masyarakat di Obay, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga setempat namun nyawanya tidak dapat tertolong. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version