Pelaku Perampokan di Padang yang Menewaskan Bos Elpiji Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menyampaikan perkembangan kasus perampokan bos elpiji di Kuranji, Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan bahwa tiga pelaku perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang pada Sabtu (23/10/2021) lalu terancam hukuman mati.

“Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku, maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda saat jumpa pers, Jumat (5/11/2021) di Mapolresta Padang.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap oleh polisi adalah pembantu perempuan yang bekerja di rumah korban yakni Eni (23) dan satpam Robi (23), keduanya disebut sebagai otak perampokan. Sedangkan, satu tersangka lainnya juga seorang perempuan bernama Rusmadila (42) yang merupakan kerabat dari tersangka Eni.

Rico mengatakan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana. Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan “korban luka berat atau meninggal dunia” dan “dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”.

Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Sebelumnya, Polresta Padang berhasil mengungkap otak dari kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah bernama Yuni Nelti (59) pada Sabtu 23 Oktober 2021. Otak dari pelaku adalah pembantu dan satpam yang bekerja di rumah korban sendiri yaitu Eni dan Robi.

Imran membeberkan penangkapan dua pelaku utama itu telah dilakukan dalam 2×24 jam usai kejadian, namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus. “Belum diekspos secara resmi karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas, berkat kerja keras anggota akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya. Hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan ia akhirnya menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah.

Dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya aksi perampokan itu dilakukan. Selain ketiga tersangka, polisi juga terus memburu para pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor perampokan. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version