JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan bahwa online scam menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam acara “Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO” di Labuan Bajo, NTT, Kamis.
“Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM,” kata Atnike.
Ia mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan.
“Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023,” ucapnya.
Adapun di dalam kajian disebutkan bahwa pelaku online scam menyasar kepada korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI).
Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah korban dijanjikan akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.
Dalam kajian Komnas HAM, metode yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah melalui proses rekrutmen melalui iklan di media sosial ataupun pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.