Maling Tiga Unit Handphone, Pria 27 Tahun di Padang Diciduk Tim Klewang

Pelaku pencurian di Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria 27 tahun diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Purus II, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pelaku bernama Randi Yolanda (27) ini diciduk karena aksi pencurian pada 23 September lalu.

Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan terhadap Randi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/62/IX/2021/SPKT/POLSEK PADANG TIMUR/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 September 2021.

Dimana, pelaku ini mengambil tiga unit handphone milik warga Jalan Ganting I No.15 RT 003 RW 010, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Aksi tersebut dilakukannya saat korban tertidur.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian ini berawal ketika korban bangun tidur pada pukul 03.00 WIB dan melihat ada orang yang masuk ke dalam kamarnya. Lalu, korban berteriak dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tiga unit handphone milik korban.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu jendela kamar korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,5 juta dan melapor ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, Tim Klewang yang dipimpinya langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban, petugas pun langsung mengetahui pelaku aksi tersebut adalah Randy. Sebab, pelaku ini memang sudah menjadi buruan Tim Klewang.

Dari penelusuran petugas, pelaku ini pun dilaporkan masyarakat tengah berada di dearah Jalan Purus II, Keluraham Purus, Kecamatan Padang Barat. Selanjutnya, dilakukan pencarian di lokasi tersebut. Benar saja, pelaku diciduk tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap, pelaku ini pasrah dan mengakui perbuatannya telah mengambil tiga unit handphone milik korban. Pelaku dibawa ke Polresta Padang beserta dengan barang bukti,” tutup Kasat. (rdr-007)

Exit mobile version