“Kita lihat nanti apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Kapolda usai mengikuti monitoring dan klarifikasi penemuan mayat di bawah jembatan Sungai Kuranji bersama Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024) lalu.
Sebagaimana diketahui, Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/62024) pukul 11.55 WIB.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari korban mengatakan, Afif Maulana diduga kuat mengalami tindakan penyiksaan oleh aparat kepolisian sebelum ditemukan tewas mengambang dengan tubuh penuh lebam.
Semula Kapolda Sumbar membantah tuduhan itu dan terang-terangan menunjukkan kecenderungan melindungi anggotanya.
Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu pun dikritik keras oleh IPW.
Namun, begitu setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasi menjadi berubah. Kapolda Sumbar mengumumkan bahwa pihaknya telah memeriksa 40 anak buahnya yang bertugas pada malam itu.
17 personel Sabhara Polda Sumbar yang menjalani pemeriksaan di antaranya, akhirnya diumumkan langsung oleh Kapolda Suharyono terindikasi melakukan pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam melaksanakan tugas. (rdr)