IPW Tantang Kapolda Sumbar Copot Direktur Samapta, Buntut Kematian Afif Maulana

Kita lihat nanti apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/Laily Rahmawaty

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menantang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono untuk mencopot Direktur Samapta Bhayangkara (Sabhara) buntut kematian Afif Maulana pada Minggu (9/6/2024) lalu.

“Langkah itu perlu diambil untuk membuktikan komitmen transparansi serta profesionalitas penanganan dugaan kasus meninggalnya Afif Maulana yang telah digaransi Kapolda Sumbar,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2024).

Dalam menghadapi dugaan kasus kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, seluruh Kapolda di tanah air harus berpedoman kepada Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

Di dalam telegram itu jelas mengatur soal panduan pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri. Poin pentingnya adalah penjatuhan sanksi kepada atasan langsung dari oknum polisi yang terbukti melakukan kekerasan berlebihan.

“Dalam kasus kematian tidak wajar Afif Maulana yang ditenggarai sempat mengalami tindakan penyiksaan sebelum ditemukan tewas, saya menilai sebagian besar langkah yang diambil Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah sesuai arahan ST Kapolri tersebut,” katanya.

“Tinggal yang ditunggu adalah punishment terhadap atasan langsung dari personel yang berbuat kekerasan, serta melakukan proses pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan proses identification scientific crime,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengumumkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang personil polisi yang terlibat dalam operasi pengamanan pencegahan tawuran pada malam kematian Afif Maulana.

Dari 40 oknum polisi yang diperiksa, 17 personel dari Satuan Samapta Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan segera diseret ke meja persidangan etik maupun pidana.

“Kita lihat nanti apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya,” kata Kapolda usai mengikuti monitoring dan klarifikasi penemuan mayat di bawah jembatan Sungai Kuranji bersama Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Mapolda Sumbar, Kamis (27/6/2024) lalu.

Sebagaimana diketahui, Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar mengapung di Sungai Batang Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/62024) pukul 11.55 WIB.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari korban mengatakan, Afif Maulana diduga kuat mengalami tindakan penyiksaan oleh aparat kepolisian sebelum ditemukan tewas mengambang dengan tubuh penuh lebam.

Semula Kapolda Sumbar membantah tuduhan itu dan terang-terangan menunjukkan kecenderungan melindungi anggotanya.

Bahkan Kapolda berkeinginan untuk mencari orang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut. Keinginan itu pun dikritik keras oleh IPW.

Namun, begitu setelah Kompolnas, Komnas HAM turun ke lapangan situasi menjadi berubah. Kapolda Sumbar mengumumkan bahwa pihaknya telah memeriksa 40 anak buahnya yang bertugas pada malam itu.

17 personel Sabhara Polda Sumbar yang menjalani pemeriksaan di antaranya, akhirnya diumumkan langsung oleh Kapolda Suharyono terindikasi melakukan pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam melaksanakan tugas. (rdr)

Exit mobile version