PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menjelaskan dampak bagi wajib pajak yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Pertama, wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur terhadap wajib pajak tersebut sebagai lawan transaksi,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi di Padang, Senin.
Dampak atau sanksi kedua, sambung Etty, wajib pajak pemotong/pemungut melakukan customer due dilligence untuk konfirmasi atas NPWP yang tidak valid.
Etty mengatakan realisasi pemutakhiran data mandiri untuk wilayah Provinsi Sumbar hingga Mei 2024 mencapai 84,31 persen, atau sebanyak 1.189.402 wajib pajak yang sudah dipadankan dari target 1.414.839.
“Pemadanan NIK dengan NPWP terhadap wajib pajak merupakan hal yang penting,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dengan batas akhir pada 30 Juni 2024.