JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lukito pada sidang yang dilaksanakan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024) siang.
Heddy mengatakan, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusan yang ia bacakan.
Pada poin ketiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.