DPO Kasus Korupsi Bencana Alam di Pasaman Ditangkap di Aceh

Tersangka Sufnizar alias Babang (49) diamankan oleh pihak Kejaksaan di Provinsi Aceh dan langsung dibawa ke Pasaman, Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM-Sufnizar alias Babang (50) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumbar sejak beberapa tahun lalu diamankan tim Intelijen Kejagungbersama tim Kejati Sumbar dan tim Kejati Provinsi Aceh. Mantan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Babang diamankan di jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan,  Provinsi  Aceh, Jumat (5/11) pukul 09.35 WIB. “Dia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto Minggu (7/11) kepada wartawan.

Dia mengatakan, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi bencana alam yang terjadi di daerah Pasaman. Setelah diamankan dan dibawa ke bandara dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi  mengatakan serah terima terdakwa itu dari Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Sumbar dilaksanakan di Gedung VIP room Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu (6/11).

Serah terima terdakwa Sufnizar alias Babang panggilan Abang itu langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi yang didampingi oleh Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Juprizal dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman Pahala Eric Silvandro.

“Dalam prosesi tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa, pemeriksaan covid-19 di Klinik peduli sehat Jalan Adinegoro Nomor 10 Kota Padang. Kemudian pengecekan identitas terdakwa di Rumah Tahanan Kelas II B Padang, guna memastikan bahwa terdakwa adalah benar Sufnizar alias Babang panggilan Abang dan diterima Jaksa Penuntut dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19,” terang Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehaan, Terdakwa an. Sufnizar alias Babang panggilan Abang langsung digiring untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang dan sampai di rumah Tahanan kelas II B padang Pukul 16.45 WIB.

Sebelumnya, pada tahun 2016 berdasarkan surat penyataan keadaan darurat nomor : 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan, telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 s/d 21 Februari 2016.

Kemudian dana yang digunakan, untuk penanganan bencana alam banjir bandang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1.873.000.000.00.

Bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatra barat tanggal 26 Desember 2018 nomor : SR-565/PW03/5/2018 negara telah dirugikan sebesar Rp. 773.150.162.30. (rdr)

Exit mobile version