JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Perusahaan milik Mark Zuckerberg, Meta (sebelumnya Facebook Inc.) digugat sebuah perusahaan atas tuduhan kloning dan monopoli fitur di Instagram. Lagi-lagi Instagram digugat usai mengkloning fitur yang sebelumnya dipopulerkan aplikasi lain.
Fitur yang dipermasalahkan adalah Boomerang. Produsen aplikasi Phhhoto menyebut sejak 2014 mereka telah menawarkan fitur serupa, berbagi video pendek serupa GIF. Tahun 2015, Instagram yang merupakan anak dari Facebook Inc. meluncurkan fitur Boomerang, yang dinilai serupa: video pengulangan berdurasi beberapa detik.
Gugatan yang diajukan menyebut Facebook Inc. (kini Meta) melanggar undang-undang antimonopoli, dilansir dari Tech Crunch. Pengacara Gary Reback menjadi representasi dari aplikasi Phhhoto dalam gugatan yang dilayangkan ini. Ia menyebut aksi Instagram memonopoli fitur membuat aplikasi Phhhoto rugi besar secara bisnis.
Aplikasi tersebut pun harus tutup pada 2017 lalu. Dalam gugatannya, Phhhoto menyebut sejumlah nama, termasuk di antaranya CEO Meta Mark Zuckerberg, dan CEO Instagram Kevin Systrom. Dalam gugatan disebut bahwa pada 8 Agustus 2014, Mark Zuckerberg membuat akun Phhhoto. Unggahan swafoto Zuckerberg menjadi salah satu bukti yang dilampirkan dalam gugatan.
Dalam gugatan juga disebut bahwa Facebook sempat menjalin komunikasi dengan Phhhoto masalah kerjasama fitur, namun raksasa teknologi tersebut mengingkarinya. Setelah kerja sama gagal terwujud, Facebook disebut melakukan serangkaian tindakan yang membuat Phhhoto harus gulung tikar. (cnnindonesia.com)