SOLOK, RADARSUMBAR.COM-Sekitar 60 persen dari 520 orang warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat terjerat kasus narkoba.
“Kasus yang mendominasi dari warga binaan di Lapas Pariaman yaitu narkoba,” kata Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedi di Pariaman, Senin.
Sedangkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga binaan lainnya yaitu diantaranya pencurian, asusila, dan tindak kriminal lainnya.
Hal ini, lanjutnya membuktikan bahwa narkoba merupakan barang haram yang harus dijauhi oleh semua pihak.
Ia menyampaikan kondisi Lapas Klas II B Pariaman yang melebihi kapasitasnya yang mencapai 300 persen. “Alhamdulillah karena kekompakan petugas beserta sinergi dengan semua pihak kondisi mereka masih aman,” katanya.
Untuk menjaga ketentraman di dalam Lapas Klas II B Pariaman pihaknya membuat sejumlah kegiatan guna mengisi masa hukuman warga binaan serta menciptakan lingkungan bersih dan nyaman.
Selain itu pihaknya juga memeriksa bingkisan atau paket dari keluarga binaan ketika memasuki Lapas agar guna meminimalisir masuknya benda yang dilarang.
Sementata Ketua Badan Narkotika Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin meminta warga binaan yang terjerat kasus narkoba nantinya dapat menjadi motivator untuk orang lain agar manjauhi narkoba.
“Narkoba ini merusak kehidupan, mau jadi apa negara ini jika orangnya menggunakan narkoba,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya pemerintah serta tokoh masyarakat terus berupaya untuk menekan peredaran barang haram tersebut.
Ia menambahkan pentingnya peran dari orang tua untuk mencegah penggunaan narkoba terhadap anak dengan mengawasinya dari pergaulan bebas. (ant)
Komentar