“Mendapati Informasi tersebut, Tim Phyton Polsek Lubeg yang langsung saya pimpin dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubeg Aiptu Heavizal langsung bergerak ke lokasi. Pelaku langsung diamankan dan menyita 1 unit HP yang berisikan SMS tebak angka (nomor togel),” ujar Chairul Amri kepada radarsumbar.com, Kamis (11/11/2021).
Kemudian, saat penggeledahan di rumah pelaku, juga ditemukan 1 unit HP Android yang berisikan link togel online Kungfu 4D yang berisikan saldo sebesar Rp1.064.005, dan 1 buah ATM BCA yang digunakan pelaku untuk mentransfer uang ke akun togel tersebut,” tutur dia.
Dari hasil interogasi, kata Chairul, pelaku berjualan togel online tersebut sudah sejak setahun terakhir. “Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut dia. (rdr-007)