Tergiur Keuntungan, Buruh Dibekuk Polsek Lubeg karena Jual Togel Online

"Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam hukuman di atas lima tahun penjara"

Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap polisi karena menjual togel online. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bikin resah masyarakat, penjual togel online diciduk Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

Pelaku yang bernama Novriadi (30), sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap tak jauh dari rumahnya di Batung Taba RT 03 RW 03, Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubeg, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolsek Lubeg, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan jika pelaku kerap melakukan judi online. Aksi pelaku membuat warga sekitar tempat tinggalnya resah.

“Mendapati Informasi tersebut, Tim Phyton Polsek Lubeg yang langsung saya pimpin dan Panit 2 Reskrim Polsek Lubeg Aiptu Heavizal langsung bergerak ke lokasi. Pelaku langsung diamankan dan menyita 1 unit HP yang berisikan SMS tebak angka (nomor togel),” ujar Chairul Amri kepada radarsumbar.com, Kamis (11/11/2021).

Kemudian, saat penggeledahan di rumah pelaku, juga ditemukan 1 unit HP Android yang berisikan link togel online Kungfu 4D yang berisikan saldo sebesar Rp1.064.005, dan 1 buah ATM BCA yang digunakan pelaku untuk mentransfer uang ke akun togel tersebut,” tutur dia.

Dari hasil interogasi, kata Chairul, pelaku berjualan togel online tersebut sudah sejak setahun terakhir. “Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut dia. (rdr-007)

Exit mobile version