Waduh! Sopir Vanessa Angel Ngaku Main HP saat Mobil Melaju 130 Km per Jam

"Hasil pemeriksaan kami, keterangan-keterangan ini menguatkan betul dia main handphone. Di medsos ada, terus betul main chat ke bapaknya pada pukul 11.55 WIB berarti kan dia pada saat nyetir"

Kondisi mobil Vanessa Angel usai insiden kecelakaan maut. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel sempat bermain handphone sebelum mobil yang dikendarainya kecelakaan di Tol Jombang. Joddy diketahui menggunakan handphone hingga beberapa kali.
Kecelakaan tunggal ini menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri atau Bibi Andriansyah, Kamis (4/11).

Salah satu momen Joddy menggunakan handphone yakni pukul 11.58 WIB. Saat itu Joddy menghubungi orang tuanya, padahal tengah mengemudi. Tak hanya itu, Joddy juga aktif di medsos. Diketahui, Joddy sempat mengunggah story di instagramnya.

“Hasil pemeriksaan kami, keterangan-keterangan ini menguatkan betul dia main handphone. Di medsos ada, terus betul main chat ke bapaknya pada pukul 11.55 WIB berarti kan dia pada saat nyetir,” papar Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

Atas kelalaiannya itu, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4 tentang UU Lalu Lintas dan Jalan Raya dan Pasal 331 ayat 5 tentang kelalaian menyebabkan Vanessa Angel tewas kecelakaan. Sebab menurut Latif, Joddy melakukan hal itu dengan sengaja. “Dalam perjalanan menuju TKP sekitar 30 menit. Jadi, di situ bisa dikatakan Joddy bermain handphone pada saat nyetir. Itu untuk bukti bahwa dia melakukan kesengajaannya, kegiatannya bisa membahayakan orang lain,” kata Latif.

Tak hanya bermain handphone, Joddy juga melanggar kecepatan dari batas yang diperbolehkan di jalan tol. Polisi menyebut kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat kecelakaan mencapai 130 KM/Jam. “Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik hitungannya per jam kecepatannya pada saat terjadinya kecelakaan itu yaitu 130 km per jam,” terang Latif.

Menurut Usman, kecepatan mobil itu jelas telah melanggar rambu-rabu lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Rai nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Sebab di jalur Tol Jombang tempat kecelakaan tersebut telah jelas terpasang rambu kecepatan yakni 80 KM/Jam. “Sedangkan di luar kejadian itu rambu-rambu itu terpasang 80 KM/Jam. Nah ini kenapa kami kenakan pasal tersebut,” jelas Latif.

Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanessa Angel dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version