PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Lubuk Kilangan (Luki), Kota Padang, menangkap garin mushala berinisial SH (34) di Kelurahan Bandar Buat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (10/11/2021). Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji di musala tersebut, diduga telah mencabuli anak muridnya sejak 2020.
Kapolsek Luki AKP Lija Nesmon menjelaskan, pelaku ditangkap usai mendapat laporan dari orangtua korban yang mengakui jika anaknya menjadi korban pencabulan. “Orangtua korban menyebut, jika anaknya pernah mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh pelaku saat mengaji di mushala tempat pelaku mengajar,” ujar Lija Nesmon kepada radarsumbar.com, Jumat (12/11/2021).
Korban yang baru berusia 8 tahun tersebut kata Lija, bercerita kepada orangtunya jika kemaluannya dipegang oleh pelaku. “Pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih kita dalami,” ujar dia. (rdr-007)