SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Bupati Solok, Epyardi Asda resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya dari Kantor Hukum Syafri Atmaja karena menolak pembayaran sisa kontrak proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, Kabupaten Solok, Selasa (9/11/2021).
Laporan dari Syafri Atmaja diterima oleh staf KPK RI, Zikrullah pada pukul 13.24 WIB. Syafri Atmaja menegaskan, pelaporan ke KPK RI ini merupakan lanjutan dari somasi yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Menurut Syafri Atmaja, laporan ke KPK RI ini karena Epyardi Asda secara pribadi dan jabatannya, telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dengan menolak pembayaran sisa kontrak proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, Kabupaten Solok yang telah diselesaikan oleh kliennya.
“Bupati Solok Epyardi Asda menolak pembayaran sisa kontrak pembangunan THKW Arosuka yang telah selesai dikerjakan oleh PT Nabel Utama Karya. Penolakan ini tidak hanya secara lisan, tapi juga dikuatkan dengan bukti dokumen dari dinas terkait,” ungkapnya.
Syafri Atmaja juga menegaskan, pihaknya juga memiliki bukti dokumen berupa surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok nomor 650/720/PUPR-2021, perihal klarifikasi dari somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Syafardi Atmaja & Partners pada Jumat 5 November 2021.
Surat yang dikirim PUPR Pemkab Solok ini berisi 6 poin, dengan, kesimpulan dari surat tersebut, bahwa tetap harus ada izin prinsip dari Bupati untuk pembayaran sisa kontrak.
Pada poin 4 berbunyi; “Berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut, Dinas PUPR telah melakukan pengajuan pembayaran melalui Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) melalui berita acara pembayaran dengan nomor: 900/113/KPA-TR/PUPR-2021 terkait pembayaran sisa termyn 15% berjumlah Rp955.136.318 dan berita acara pembayaran nomor: 900/114/KPA-TR/PUPR-2021 terkait retensi 5% sejumlah Rp335.135.550 kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok pada tanggal 28 September 2021.”
“Namun, tidak dapat diproses lebih lanjut tanpa ada persetujuan Bupati Solok,” ungkapnya.
Sementara, pada poin 5 berbunyi; Terkait tidak diprosesnya SPP tersebut, Dinas PUPR kembali mengajukan SPP pada Oktober 2021 melalui berita acara pembayaran nomor : 900/163/KPA-RT/PUPR-2021 untuk pembayaran sisa termyn 15% dengan jumlah Rp955.136.138 dan untuk pembayaran retensi 5% dengan jumlah Rp335.135.550, namun pembayaran tidak dapat diproses dengan alasan yang sama.
“Melihat persoalan dan isi surat Dinas PUPR Kabupaten Solok, kami menyatakan Bupati Epyardi telah memzolimi klien kami dengan alasan yang tidak didasari aturan yang berlaku,” ucap Syafardi. (rdr)