Pelaku Perampokan Sopir Truk Pertamina 7 Tahun Lalu Diciduk, Kakinya Ditembak

Pelaku perampokan sopir truk Pertamina yang DPO 7 tahun ditangkap Tim Klewang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 7 tahun lalu dalam kasus perampokan yang terjadi pada tanggal 24 September 2013 lalu di Jalan Lintas Padang-Painan, kawasan Bukit Lampu dekat Batu Bapik, Kelurahan Sungai Barameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang berhasil diciduk Tim Klewang.

Pria bernama Gusdi Arifan (51) yang merupakan warga Pesisir Selatan itu adalah pelaku perampokan terhadap sopir truk pertamina. Dia ditangkap ketika berada di Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang pada Kamis (11/11/2021) malam.

Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah DPO selama tujuh tahun dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukannya. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan ketika ditangkap.

“Kejadian berawal pada tanggal 24 September 2013 lalu. Ketika korban sebagai sopir membawa mobil tangki BBM keluar dari depot pertamina Bungus pergi menuju ke arah Kota Padang. Di Simpang Pelabuhan Perikanan TPI Bungus, tepatnya di pinggir jalan, pelaku Gusdi memberhentikan mobil korban dan ingin menumpang dengan korban menuju Kota Padang,” ungkapnya

Sesampai di TKP, pelaku meminta berhenti dengan alasan ingin membuang air kecil, lalu ketika korban ingin membuka pintu, pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali kawat rem sepeda motor, korban pun memberikan perlawanan. Pelaku langsung menjerat korban dengan erat dan setelah itu korban pingsan dan tidak sadarkan diri.

Sesampainya di daerah Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, korban sadar dengan posisi tertidur di belakang kabin mobil miliknya. Kemudian, pelaku kembali memukul korban sebanyak dua kali, korban pun berusaha lari ke arah pintu kiri mobil dan langsung meloncat keluar dari mobil. Setelah itu, korban langsung berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar.

“Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, Alhamdulilah kami berhasil menangkapnya setelah menjadi DPO selama 7 tahun, kasus ini masih kita dalami,” ujar Rico. (rdr- 007)

Exit mobile version