Jambret Gelang Emas di Simpang Lubeg, Tim Phyton Polsek Lubeg Beri “Hadiah” Pelaku

""Gelang emas itu kemudian dijualnya di salah satu toko emas di Pasar Raya Padang seharga Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya," jelas dia."

Tim Phyton Polsek Lubeg menangkap penjambret gelang emas di kawasan Lubeg. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) meringkus pelaku penjambretan, bernama Syafredi Diastra (26) warga Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki), Minggu malam (14/11/2021). Pelaku terpaksa ditembak kakinya, karena mencoba kabur dan melawan polisi.

Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku ditangkap usai menerima laporan dari korban. “Mendapat informasi tersebut anggota kita langsung ke TKP,” ujar dia kepada radarsumbar.com, Senin (15/11/2021). Dari penyelidikan, polisi mendapati identitas pelaku. Selanjutnya, pelaku didatangi ke rumah kontrakannya di kawasan Luki. Ia ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur.

Kronologis penjambretan, seperti yang disampaikan pelaku kepada polisi, bermula saat pelaku bertemu dengan korban di lampu merah simpang Lubeg. Saat itu pelaku tergiur dengan gelang emas yang dilihatnya di tangan korban. Pelaku kemudian membuntuti korban, lalu saat korban lengah, ia mengambil paksa gelang tersebut dan langsung kabur.

“Gelang emas itu kemudian dijualnya di salah satu toko emas di Pasar Raya Padang seharga Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya,” jelas dia.

Pelaku kata Chairul dikenakan Pasal 365 tentang Perampasan jo Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)

Exit mobile version