Bupati Epyardi Asda Enggan Bayar Sisa Kontrak THKW Arosuka, Ini Kata BPC Gapensi Kabupaten Solok

Taman Hutan Kota Wisata Arosuka.

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Solok, Jasnil Khaidir, ikut angkat bicara terkait tidak dibayarnya sisa kontrak pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, oleh Pemkab Solok ke kontraktor PT Nabel Utama Karya.

Jasnil Khaidir meminta Epyardi Asda untuk move on (menatap ke depan), bukan berdalih dan mempertanyakan urgensi pembangunan THKW Arosuka, menjadi alasan tidak mau membayar kontrak pembangunan oleh rekanan (kontraktor).

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya atau urgensi dari pembangunan THKW. Ini persolan komitmen kontrak yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Kalau persoalan suka atau suka yang dikedepankan dalam menjalankan roda pemerintahan ini, kapan kiranya akan tercapai visi besar ‘mambangkik batang tarandam, menjadikan Kabupaten Solok terbaik di sumbar’ ini, bisa terealisasi.”

“Move on lah pak Bupati, kami tunggu langkah dan strategi bapak dalam dalam mewujudkan visi misi untuk Kabupaten Solok lebih baik dari sebelumnya,” ungkapnya.

Jasnil Khaidir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Solok, mengingatkan Epyardi Asda, bahwa pelaksanaan suatu kegiatan (proyek), ada aturan-aturan yang mengaturnya dengan sangat jelas dan rinci. Menurut Jasnil, apabila dalam pelaksanaan terjadi kelalaian, ada acuan hukum yang diatur negara. Yakni berdasarkan kontrak dari kedua belah pihak yang telah ditandatangani tersebut.

“Indonesia ini negara hukum, di dalamnya termasuk Kabupaten Solok. Sehingga, apapun persoalan yang timbul, harus mengacu ke regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bukan dengan memberlakukan regulasi dan hukum sendiri berdasarkan suka atau tidak suka.”

“Kontrak yang telah ditandatangani antara Pemkab Solok dan kontraktor, adalah sebuah produk hukum, yang harus ditaati dan dipatuhi sesuai dengan regulasi dan aturan, karena jika tidak dipatuhi, konsekuensinya adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Jasnil kembali memgingatkan, bahwa sebagai politisi level nasional, Epyardi Asda semestinya akan sangat memahami aturan dan regulasi. Serta memahami rangkaian proses suatu kegiatan bisa dilakukan di pemerintahan.

“Dalam pelaksanaan suatu kegiatan konstruksi ataupun pengadaan barang jasa, tentu melalui proses. Mulai dari pembahasan di tingkat pemerintahan antara eksekutif dan legislatif, berupa usulan kegiatan, sampai kegiatan itu diketok palu dan dianggarkan. Selanjutnya tahap perencanaan di dinas terkait. Kemudian, proses lelang pengadaan barang dan jasa.”

“Setelah ditetapkan pemenang oleh ULP, proses pelaksanaan kegiatan diawali dari kontrak antara dinas terkait dan rekanan pemenang tender. Kemudian pelaksanaan proyek, administrasi, dan perawatan. Jika seluruhnya selesai, kedua belah pihak, harus saling mematuhi perjanjian kontrak tersebut. Termasuk dalam hal pembayaran,” ungkapnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version