Kejati Sumbar Periksa Tiga Pejabat Daerah terkait Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana saat kunjungan ke Pasaman Barat.

PASBAR, RADARSUMBAR.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) kembali memeriksa tiga orang pejabat di Kabupaten Padangpariaman dalam menyidik kasus penyimpangan ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Sicincin.

“Benar, hari ini kita periksa tiga orang dan kemarin enam orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyono saat kunjungan kerja di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (29/6).

Ia mengatakan tiga orang yang diperiksa itu merupakan pihak yang berkaitan dengan proses ganti rugi lahan, namun pihak Kejati belum bisa menyebutkan identitas para saksi tersebut.

“Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh Kota Padang,” katanya.

Ia menyebutkan penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait terhadap kegiatan yang merupakan proyek strategis nasional.

Penyidikan terhadap kasus itu, katanya akan terus berjalan dan akan memintai keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

Penyidikan telah dilakukan oleh Kejati Sumbar sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padangpariaman.

Namun demikian hingga pihak Kejati belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.

“Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyidikan agar membuat terang benderang dan menemukan tersangkanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Dimana untuk proyek jalan tol negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Karena diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Ia menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

“Mengenai pembangunan fisiknya kejaksaan sangat mendukung karena sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” tegasnya. (ant)

Exit mobile version