JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) membuat pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut bisa bebas sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MA mengurangi hukuman penjara HRS dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Hal itu lantaran dalam sidang kasasi di MA, hakim menganggap hukuman HRS tidak terbukti. Vonis MA itu juga mengoreksi hukuman di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus hoax hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 26 November 2020.
Adapun sidang kasasi dipimpin ketua majelis hakim Suhadi, serta hakim anggota Soesilo dan Suharto di Jakarta, Senin (15/11). “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama dua tahun,” demikian vonis kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Salah satu pertimbangan vonis kasasi yang dibuat para hakim adalah HRS tidak sampai membuat keonaran di masyarakat. Hakim berpendapat, HRS sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan atau menyiarkan kabar bohong terkait hasil tes usap. Kabar itu dilakukan HRS dengan sengaja yang dianggap jaksa penuntut umum (JPU) memunculkan keonaran di masyarakat.
Akan tetapi, kata hakim, perbuatan HRS tersebut dampaknya hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, perbuatan HRS tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Pun, dikatakan hakim, pengurangan hukuman tersebut, dengan pertimbangan HRS juga sudah dijatuhi pidana dalam perkara yang lain.
Sebab itu, kata hakim dalam putusannya, layak untuk mendapatkan hukuman pidana yang lebih ringan. Hal itu berarti hakim MA mengoreksi putusan PT DKI Jakarta pada 30 Agustus 2021 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021, yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi HRS.
“Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh judex facti kepada terdakwa selama empat tahun, dipandang terlalu berat. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” begitu dalam putusan hakim MA. Hasil kasasi MA tersebut, tertuang dalam putusan 4471 K/Pid.Sus/2021.
Selain kasus RS Ummi, HRS juga dijerat JPU terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS diberi hukuman denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memenjarakan HRS selama 10 bulan.
penjara. Kasus ketiga, terkait dengan penyampaian kabar bohong hasil tes usap Covid-19 di RS UMMI Bogor. Terkait kasus itu, PN Jaktim maupun PT DKI Jakarta, menguhukum Habib Rizieq selama empat tahun penjara. Adapun kasus kerumunan di Petamburan, HRS dihukum selama delapan bulan penjara.
Jika menghitung HRS sudah menjalani penjara di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2020 maka untuk kasus di Petamburan, ia seharusnya sudah bebas. Dan jika hukuman dua tahun penjara tetap berlaku maka HRS bisa bebas pada Desember 2022.
Meski sudah mendapat pengurangan hukuman, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar tidak puas. Dia menyebut, tim pengacara sedang menyiapkan bahan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA agar kliennya bisa bebas murni. “Kami akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan ‘baik-baik saja’,” kata Aziz di Jakarta, Selasa (16/11). (republika.co.id)