Jualan 11 Paket Sabu-sabu, IRT di Padang Diringkus Tim Rajawali

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi dari seorang IRT di Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Cicika Samira (31), ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (15/11/2021) di rumahnya kawasan Pasir Kandang RT 002 RW 004, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adrianyah Putra didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar, mengatakan, pelaku ditangkap karena ada informasi dari masyarakat. Pelaku diketahui sering mengedarkan sabu-sabu.

“Tim lalu melakukan penyelidikan. Setelah kita pastikan pelaku memiliki barang haram tersebut, tim lalu menangkap pelaku,” ujar Dedy kepada radarsumbar.com, Selasa (16/11/2021).

Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 paket sedang siap edar. “Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang,” ucap dia. (rdr-007)

Exit mobile version