PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan By Pass KM 24 tepatnya di depan Pengadilan Tinggi Agama, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (16/11/2021). Akibat insiden ini, kedua truk tersebut mengalami kerusakan. Tapi beruntung tidak ada korban jiwa. Kecelakaan itu melibatkan truk tangki CPO bernomor polisi BA 8808 AF dengan truk Colt Diesel BA 8493 MZ.
Kanit Lakalantas Polresta Padang Ipda Risman menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk tangki yang disopiri UD (38), warga Lubuk Kilangan (Luki) datang dari simpang batas kota menuju simpang Anak Air. Truk tangki ditabrak truk colt diesel di belakangnya yang dikemudikan M (22) warga Sijunjung, saat berbelok di bundaran. Akibatnya benturan keras kedua kendaraan tersebut tak dapat dihindarkan.
“Bagian depan truk tangki rusak parah. Sedangkan truk colt diesel juga rusak setelah menabrak pembatas jalan. Anggota kita masih melakukan olah TKP. Tak ada korban jiwa dari kejadian ini,” ujar dia kepada radarsumbar.com, Selasa (16/11/2021). (rdr-007)