Tiga Petani di Pasbar Ditangkap karena Diduga jadi Pengedar Ganja

Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tiga diduga pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (29/6) tengah malam.

PASBAR, RADARSUMBAR.COM-Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga orang diduga pengedar ganja.

“Kami menangkap tiga orang pada Selasa (29/6) tengah malam. Saat ini baru bisa diekspos karena semalam baru pengembangan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Haryadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Rabu (30/6).

Ia mengatakan, jajarannya menangkap tersangka di Jorong Batang Lingkin Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman. Ketiga tersangka adalah Emi (28), Ikul (24) dan Raihan (24) yang ketiganya bekerja sebagai petani.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam, satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp50.000.

Kemudian di lokasi lain mengamankan satu paket sedang ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna biru, satu unit handphone merek Realme warna biru dan yang tunai Rp50.000.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di lokasi itu.

Mendapat informasi tu jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan. Maka pada Selasa (29/6) sekitar pukul 23.15 WIB polisi mengamankan dua tersangka Emi dan Ikul.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menurut keterangan Emi bahwa ganja itu dibeli dari temannya Raihan di daerah Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.

Maka Rabu (30/6) sekitar pukul 00.30 tim Satresnarkoba berhasil menangkap Raihan.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering sebanyak satu bungkus paket sedang yang dibungkus menggunakan plastik warna biru.

“Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih jauh di Polres Pasaman Barat,” katanya. (ant)

Exit mobile version