PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditangkap oleh Tim Klewang pada Rabu (17/11/2021), dimana pelakunya kakek, paman, kakak dan tetangga korban masih dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, empat orang yang diamankan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, masih sebagai saksi. Karena adanya laporan pencabulan, semua pelaku yang diduga ada enam orang ketakutan dan melarikan diri.
“Korban ada dua orang, diduga pelaku ada 6 orang, empat diantaranya berhasil diamankan, 2 lagi masih dikejar oleh Tim Klewang,” ungkap Kasat.
Aksi memilukan ini diketahui ketika salah seorang korban melapor kepada RT sekitar dimana korban tinggal. Korban mengaku kemaluanya sakit. Ketika ditanya, rupanya kakeknya sendiri yang melakukan bersama dua kakak dan satu paman serta tetangganya.
Mendapat laporan itu, Tim Klewang berhasil menangkap 4 dari 6 diduga pelaku asusila tersebut. Tuntutan itu didasarkan pada aturan Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Sebelumya, sejumlah anggota keluarga di Padang dilaporkan karena memperkosa dua orang bocah di bawah umur yang masih punya hubungan keluarga dengannya. Korban merupakan dua kakak beradik yang tinggal di Kota Padang. Mereka jadi korban rudapaksa oleh enam orang pria yang sebagian besar adalah keluarga mereka sendiri.
Keenam pelaku di antaranya paman atau mamak korban, kakek korban, kakak kandung korban, kakak sepupu korban, dan dua lagi adalah tetangga korban. Kini empat dari enam pelaku berhasil ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Keempat pelaku JM (kakek korban), GL (kakak kandung korban), RG (kakak sepupu korban) dan R (paman atau mamak korban). Korban diketahui selama ini tinggal bersama pelaku. (rdr-007)