PADANG, RADARSUMBAR.COM – BNNP Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (6/11/2021), berhasil menggagalkan 135 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Tiga pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan kepada petugas.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (17/11/2021), Tim BNNP Provinsi Sumatera Barat menerima informasi ada narkotika yang akan dikirimkan melintasi Sumbar via lintas barat Sumatera. Menurut informasi terpantau, narkotika jenis ganja tersebut dikirim menggunakan kendaraan roda empat sebanyak satu unit.
“Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku terpantau telah melewati perbatasan Sumatera Utara dengan Sumatera Barat. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya untuk persiapan. Pukul 01.30 WIB, ketiga pelaku ini sampai di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Semua personil gabungan bersiap sesuai pembagian tugas dan peran yang telah dibagi sebelumnya,” ujar Jenderal Bintang Satu tersebut.
Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Randie Agustian (26), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya lintas tengah Sumatera, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman beserta barang bukti ganja kering dan mobil Toyota Avanza.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan terhadap pelaku dan dilengkapi dengan bukti-bukti alat komunikasi, didapat kesimpulan bahwa narkotika jenis ganja ini dimiliki oleh dua orang narapidana yang berada di Lapas Kelas II B Sijunjung.
Mengetahui hal tersebut, tim BNNP Sumbar menghubungi BNNK Sawahlunto untuk segera mengamankan dua orang napi yakni, Ilham Saputra (29) dan Hendra Putra Malindo (26), keduanya warga Kabupaten Agam.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 135 paket besar ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning dan 7 karung yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis tanaman hanja kering. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menelusuri perjalanan barang bukti tersebut,” tutupnya. (rdr-007)