PADANG, RADARSUMBAR.COM – Semua pelaku aksi rudapaksa terhadap dua bocah di bawah umur yang terjadi di Kota Padang berhasil diamankan polisi. Total, ada enam pelaku yang melakukan aksi bejat tersebut. Dua pelaku terakhir yang diamankan polisi adalah kakak kandung korban berinisial A (16) dan I (16) yang merupakan tetangganya.
“Dua pelaku ini berhasil diamankan pada Rabu sore setelah penangkapan empat pelaku sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) malam kepada wartawan.
Kepada polisi, A mengaku telah berbuat tak senonoh kepada korban sebanyak dua kali. Sementara, I membantah telah melakukan aksi tercela tersebut. “Para pelaku ditangkap terpisah, lantaran ada yang sedang bekerja, ada yang sedang di rumah, namun TKP-nya di kawasan Padang Selatan,” ucap Rico.
Polisi mengungkap kasus rudapaksa dalam satu keluarga yang melibatkan anak di bawah umur. “Para pelaku ini terdiri dari kakek, paman dan kakak sepupu korban serta kakak kandung korban. Selain itu, tetangga korban juga diketahui ikut terlibat,” katanya.
Para pelaku rudapaksa terhadap anak bawah umur yang merupakan masih anggota keluarga ini diamankan di Pasar Raya Padang, Rabu (17/11/2021). Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial J (65 tahun), RI (23 tahun), RG (11 tahun), dan G (10 tahun), disusul A (16) dan I (16).
Selain itu, juga ada pelaku lain yang merupakan kakak kandung dan tetangga. Mereka diketahui berinisial A dan I. Keduanya sudah ditangkap juga. Tindakan pencabulan tersebut mulanya dilakukan oleh sang kakek berinisial J. Tindakan J kemudian diketahui oleh R. “Sang paman kemudian juga ikut melakukan tindakan bejat J,” ujar dia.
Tidak lama kemudian, tindakan mereka juga diketahui oleh kakak kandung korban yang berinisial G. “Kakaknya kemudian juga ikut melakukan praktek tersebut. Namun ia hanya diizinkan untuk pegang-pegang saja,” ungkap Rico.
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta perlindungan atas aksi rudapaksa yang diterima mereka dari para pelaku. “Mereka merasa takut di rumahnya, tetangga yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT dan polisi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dan visum yang dilakukan polisi, ditemukan adanya luka pada selaput dara korban. “Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, kami juga melibatkan instansi lain yang terkait dalam permasalahan ini,” tuturnya. (rdr/ist)