Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20). Pelaku penyebar video mesum itu juga terancam pidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh yang kemudian di sebarluaskan. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M.
Pertimbangan Restorative Justice
Sementara itu, kedua pelaku dalam video mesum tersebut telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Penyidik masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno JP (25) dan kekasihnya VWS (20) yang beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar, kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan. Hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menghebohkan warga Kota Ambon itu. Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.
Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum. Diketahui jika selebgram VWS merupakan karyawan di sebuah perusahaan swasta. Sedangkan sang kekasih, JP seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon. (viva.co.id)