Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Rudapaksa Keluarga Sendiri di Padang

Tim Klewang menangkap dua dari enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (18/11/2021).

Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18). Sedangkan, korban berinisial NAP (9) dan NSPR (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar. “Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan,” kata Kompol Rico Fernanda.

Sedangkan untuk pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan panggilan inisial J (70), R (23) dan A (16). “Inisial J (70) adalah kakek korban dan inisial R (23) paman korban diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NAP (9),” katanya.

Identitas anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial A (16) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial NAP (9) dan NSPR (5).

“Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” katanya.

Sedangkan, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version