Selanjutnya didatangi tempat terduga pelaku bekerja sebagai tukang parkir di Parkiran Ayam Gerpek Kribo, Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. “Dilakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda di 2 lokasi berbeda di Kota Padang,” katanya.
Dugaan penurian yang dilakukan pelaku di lokasi lainnya berada di di Jalan Jati Parak Salai Rt 01/Rw 10, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar, pada 23 Agustus 2021.
“Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur atau luka tembak pada kaki bagian kaki kanan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit sepeda lipat merek Aleoca warna hitam hasil kejahatan, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink sebagai alat kejahatannya. (rdr)