Maling Sepeda Lipat, Polisi Tembak Pria 18 Tahun di Padang

ilustrasi penangkapan. (dok. istimewa)

ilustrasi penangkapan. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang menembak kaki pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda lipat di Kota Padang. Pelaku diketahui bernama Tri Aditya Muklaas panggilan Adit (18) yang beralamat di Jalan Raya Siteba RT 04 RW 12, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernand, mengtakan pelaku diamankan pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. “Kita dari Polresta Padang telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian,” kata Kompol Rico Fernanda, Kamis (18/11/2021).

Kata dia, pelaku diamankan pada parkiran Ayam Gerpek Kribo, Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) sekitar jam 03.00 WIB di Jalan Handayani III Rt 03/Rw 14, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/608/XI/2021/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat/ tanggal 17 November 2021. “Pelaku ini melakukan aksinya saat korbannya sedang tidur di dalam rumah. Saat bangun diketahui bahwa sepeda lipat merek Aleoca yang diparkirkan di halaman rumah sudah tidak ada lagi,” katanya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3.5 juta rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian. “Pelaku kita tangkap setelah dilakukan pengumpulan dan menghimpun informasi tentang pelaku. Akhirnya kita dapati identitas dan lokasi keberadaan pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya didatangi tempat terduga pelaku bekerja sebagai tukang parkir di Parkiran Ayam Gerpek Kribo, Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. “Dilakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda di 2 lokasi berbeda di Kota Padang,” katanya.

Dugaan penurian yang dilakukan pelaku di lokasi lainnya berada di di Jalan Jati Parak Salai Rt 01/Rw 10, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar, pada 23 Agustus 2021.

“Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur atau luka tembak pada kaki bagian kaki kanan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit sepeda lipat merek Aleoca warna hitam hasil kejahatan, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink sebagai alat kejahatannya. (rdr)

Exit mobile version